Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga April 2026 mencapai 15.425 orang. Data tersebut berasal dari peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tercatat dalam sistem Satudata Kemnaker.
Meski jumlah PHK masih cukup tinggi, pemerintah menyebut angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari hingga April 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 39.092 orang.
Kemnaker menjelaskan, salah satu penyebab tingginya angka PHK pada tahun lalu adalah dampak kasus PHK besar yang terjadi di perusahaan tekstil Sritex. Pemerintah menilai kondisi ketenagakerjaan tahun ini menunjukkan sinyal yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia. Tercatat sebanyak 3.339 pekerja di wilayah tersebut kehilangan pekerjaan, atau sekitar 21,65 persen dari total PHK nasional. Setelah Jawa Barat, daerah dengan jumlah PHK tertinggi berikutnya adalah Kalimantan Selatan, Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Pemerintah juga menegaskan data PHK tersebut tidak mencakup pekerja yang berhenti karena pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun mengalami cacat tetap. Data hanya menghitung pekerja yang masuk dalam kategori penerima manfaat program JKP.
Di sisi lain, Kemnaker menyebut kondisi ekonomi global yang masih dipengaruhi perang dan ketidakpastian geopolitik menjadi tantangan bagi sektor ketenagakerjaan. Pemerintah meminta dunia industri tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ekonomi saat ini.

