Notification

×

Iklan

Iklan

Kekerasan Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo

Wednesday, May 13, 2026 | 11:20 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T04:32:02Z
Suasana Pondok Pesantren Ndholo Kusumo terkait kasus kekerasan seksual

Maraknya kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok pesantren membuat Kementerian Agama Kemenag angkat bicara. Pemerintah meminta masyarakat tidak menyamaratakan semua pesantren hanya karena ulah segelintir oknum.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa masih banyak pesantren di Indonesia yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan serta pembinaan karakter generasi muda. Jangan sampai karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa masih banyak pesantren yang sangat baik, berprestasi, dan melahirkan tokoh-tokoh hebat di berbagai bidang, katanya.


Tegas: Ini Tindak Kriminal


Kemenag menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Amien menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan kriminal yang harus ditangani serius. Ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya, tegasnya.


Pengawasan Diperketat, Melibatkan Banyak Pihak


Diluar pengawasan internal, pemerintah juga mengajak berbagai lembaga, mulai dari KPAI, kementerian terkait, hingga pihak kepolisian. Jika kasus masuk dalam kriminalitas, kami sangat terbuka untuk bekerja sama, ujar Amien.


Pengawasan terhadap pesantren juga telah diatur dalam regulasi yang jelas, termasuk melalui Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren.


Santri Diajarkan Hak dan Cara Melapor


Pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada para santri sejak awal masuk pesantren. Sejak masa orientasi, santri diberikan pemahaman tentang hak-haknya dan cara melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.


Aturan Baru Sedang Disiapkan


Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan sedang menyusun tata tertib baru agar kasus kekerasan seksual di pesantren tidak terulang, termasuk upaya untuk mempersempit ruang gerak pihak yang menyalahgunakan relasi kuasa.


Latar Belakang Kasus


Salah satu kasus yang memicu perhatian publik terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana pendiri pesantren berinisial Ashari bin Karsana diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial FA.


MUI turut menyoroti kasus ini dan menegaskan bahwa tindakan keji semacam itu dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi dan membimbing para santri. MUI menyerukan agar kasus ini diproses secara hukum tanpa kompromi.

×
Berita Terbaru Update
close